BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pancasila sebagai
dasar negara dan
landasan idil bangsa
Indonesia yang menjadi pedoman
untuk mencapai cita-cita
bangsa, dewasa ini
dalam zaman reformasi telah
menyelamatkan bangsa Indonesia
dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh
tahun.
Dalam
perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia
mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi poliltik sesuai dengan kepentingan
penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi
ideologi Negara Pancasila.
Dengan kata lain
Pancasila tidak lagi dijadikan Pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia.Sejarah
implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi
dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila
sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara
bukan hanya bersal dari faktor
domestik, tetapi juga dunia
internasional.
Secara historis nilai-nilai
yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan
dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia
secara obyektif historis telah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai
Pancasila tersebut tidak
lain adalah dari
bangsa Indonesia sendiri.
1.2.
Rumusan
masalah
1.2.1 Bagaimana
pancasila bisa diimplementasikan di dalam permasalahan
1.2.2 Reformasi implementasi pancasila dalam bidang
ekonomi,politik,social dan budaya serta pertahanan
dan keamanan
1.2.3 Berhasilkah
reformasi di indonesia
1.3
Tujuan
penulisan
1.3.1
Mengetahui implementasi pancasila dalam
reformasi dan masalah-masalahnya
1.3.2
Mengetahui berhasilkah reformasi di
Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Beberapa
impelementasi Pancasila di berbagai orde di antaranya
2.1.1 Masa Orde Lama
Pada masa
Orde lama, Pancasila
dipahami berdasarkan paradigma
yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik
ideologi. Pada saat itu kondisi
politik dan keamanan
dalam negeri diliputi
oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam
suasana transisional dari
masyarakat terjajah (inlander) menjadi
masyarakat merdeka. Masa orde lama
adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila
terutama dalam sistem
kenegaraan. Pancasila
diimplementasikan dalam bentuk
yang berbeda-beda pada
masa orde lama. Terdapat 3
periode Implementasi Pancasila
yang berbeda, yaitu
periode 1945-1950, periode
1950-1959, dan peride 1959-1966.
Pada periode
1945-1950, implementasi Pancasila
bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada
upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis
oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun
1948 dan oleh DI/TII
yang akan mendirikan negara
dengan dasar islam. Pada
periode ini, nilai
persatuan dan kesatuan masih tinggi
ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya
di bumi Indonesia. Namun setelah penjajah
dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan.
Dalam kehidupan
politik, sila keempat
yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat
dilaksanakan, sebab demokrasi
yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden
hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala
pemerintahan dipegang oleh Perdana
Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak
adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya
walaupun konstitusi yang digunakan
adalah Pancasila dan
UUD 1945 yang
presidensil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak
dapat diwujudkan.
Pada periode
1950-1959, walaupun dasar
negara tetap Pancasila,
tetapi rumusan sila keempat
bukan berjiwakan musyawarah
mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).
Sistem pemerintahannya yang liberal
sehingga lebih menekankan hak-hak
individual. Pada periode
ini persatuan dan
kesatuan mendapat tantangan yang
berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta
yang ingin melepaskan
diri dari NKRI.
Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap
paling demokratis. Tetapi
anggota Konstituante hasil
pemilu tidak dapat menyusun UUD
seperti yang diharapkan.
Hal ini menimbulkan
krisis politik, ekonomi, dan
keamanan, yang menyebabkan
pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden
1959 untuk membubarkan
Konstituante, UUD 1950 tidak
berlaku, dan kembali kepada UUD
1945. Kesimpulan yang ditarik
dari penerapan Pancasila selama periode
ini adalah Pancasila
diarahkan sebagai ideology
liberal yang ternyata tidak
menjamin stabilitas pemerintahan.
Pada periode
1956-1965, dikenal sebagai
periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada
kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila
tetapi berada pada
kekuasaan pribadi presiden
Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran
terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya
Soekarno menjadi otoriter,
diangkat menjadi presiden seumur hidup,
politik konfrontasi, menggabungkan
Nasionalis, Agama, dan Komunis,
yang ternyata tidak
cocok bagi NKRI. Terbukti
adanya kemerosotan moral di
sebagian masyarakat yang
tidak lagi hidup
bersendikan nilai-nilai
Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam mengimplentasikan Pancasila,
Bung Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan
paradigma yang disebut
USDEK. Untuk memberi
arah perjalanan bangsa, beliau
menekankan pentingnya memegang
teguh UUD 45, sosialisme ala
Indonesia, demokrasi terpimpin,
ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional.
Hasilnya terjadi kudeta
PKI dan kondisi
ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun
posisi Indonesia tetap
dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah
serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang
ditarik adalah Pancasila
telah diarahkan sebagai
ideology otoriter, konfrotatif dan tidak member ruang pada demokrasi
bagi rakyat.
2.1.2 Masa Orde Baru
Orde
baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen sebagai kritik terhadap orde
lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik
perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi
hampir bangkrut.
Indonesia dihadapkan
pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan
pangan kepada rakyat atau
mengedepankan kepentingan strategi
dan politik di
arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno. Dilihat dari
konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi
oleh paradigma yang esensinya
adalah bagaimana menegakkan
stabilitas guna mendukung
rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Istilah terkenal pada saat itu adalah
stabilitas politik yang
dinamis diikuti dengan
trilogi pembangunan.
Perincian
pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan esensi
selaras, serasi dan
seimbang. Soeharto melakukan ijtihad
politik dengan melakukan pemahaman
Pancasila melalui apa
yang disebut dengan
P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia
Pancakarsa. Itu tentu saja didasarkan
pada pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang
dihadapi
bangsa.
Pada awalnya memang memberi angin
segar dalam pengamalan
Pancasila, Namun, beberapa tahun
kemudian kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila. Walaupun terjadi
peningkatan kesejahteraan rakyat
dan penghormatan dari
dunia internasional, Tapi
kondisi politik dan keamanan
dalam negeri tetap
rentan, karena pemerintahan
sentralistik dan
otoritarian. Pancasila ditafsirkan
sesuai kepentingan kekuasaan
pemerintah dan tertutup bagi
tafsiran lain. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM terjadi
dimana-mana yang dilakukan
oleh aparat pemerintah
atau negara.
Pancasila
seringkali digunakan sebagai legimitator tindakan yang menyimpang. Ia
dikeramatkan sebagai alasan
untuk stabilitas nasional
daripada sebagai ideologi yang
memberikan ruang kebebasan
untuk berkreasi. Kesimpulan,
Pancasila selama Orde Baru
diarahkan menjadi ideologi yang
hanya menguntungkan satu
golongan, yaitu loyalitas
tunggal pada pemerintah
dan demi persatuan
dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang.
2.1.3 Pada Masa Reformasi
Terlepas dari
kenyataan yang ada,
gerakan reformasi sebagai
upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal,
terutama yang berkaitan dengan dampak
politik, ekonomi, sosial,
dan terutama kemanusiaan.
Para
elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi
ini guna meraih kekuasaan sehingga
tidak mengherankan apabila
banyak terjadi perbenturan
kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi
kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil
yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa”
di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
Irian Jaya, serta
daerah-daerah lainnya merupakan
bukti mahalnya sebuah perubahan.
Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak
sekali bahwa bangsa
Indonesia sudah berada
di ambang krisis
degradasi
moral dan ancaman disintegrasi. Kondisi
sosial politik ini
diperburuk oleh kondisi ekonomi
yang tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat.
Sektor
riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun
perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan
hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang
tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah
tenaga kerja potensial. Masyarakat
kecil benar-benar menjerit
karena tidak mampu memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Kondisi ini
diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan
listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah
untuk mengurangi beban
masyarakat dengan menyediakan dana
sosial belum dapat
dikatakan efektif karena
masih banyak terjadi penyimpangan
dalam proses penyalurannya. Ironisnya
kalangan elite politik dan
pelaku politik seakan
tidak peduli den
bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut. Di balik
keterpurukan tersebut, bangsa
Indonesia masih memiliki
suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga
kehidupan masyarakat akan menjadi lebih
baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan
yang dapat menjadi landasan
bagi bangsa Indonesia
dalam memperbaiki
kehidupannya, seperti: (1)
adanya nilai-nilai luhur
yang berakar
pada pandangan
hidup bangsa Indonesia;
(2) adanya kekayaan
yang belum dikelola secara
optimal; (3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi,kolusi, dan
nepotisme (KKN).
2.2 Peranan Pancasila Pada Berbagai Bidang
2.2.1. Implementasi Pancasila dalam Bidang Politik
Pembangunan dan
pengembangan bidang politik
harus mendasarkan pada dasar ontologis
manusia. Hal ini
di dasarkan pada
kenyataan objektif bahwa manusia
adalah sebagai subjek
Negara, oleh karena
itu kehidupan politik
harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat
manusia. Pengembangan politik
Negara terutama dalam
proses reformasi dewasa
ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam
sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang
menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
2.2.2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam
dunia ilmu ekonomi
terdapat istilah yang
kuat yang menang, sehingga lazimnya
pengembangan ekonomi mengarah
pada persaingan bebas dan
jarang mementingkan moralitas
kemanusiaan. Hal ini tidak
sesuai dengan Pancasila yang
lebih tertuju kepada
ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi
yang humanistic yang mendasarkan pada
tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan
ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan,
demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia
mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
2.2.3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial
dan Budaya
Dalam pembangunan
dan pengembangan aspek
sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang
sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam
rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di
segala bidang dewasa
ini. Sebagai anti-klimaks
proses reformasi dewasa ini
sering kita saksikan
adanya stagnasi nilai
social budaya dalam masyarakat sehingga
tidak mengherankan jikalau di
berbagai wilayah Indonesia
saat ini
terjadi berbagai gejolak
yang sangat memprihatinkan antara
lain amuk massa yang cenderung
anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang
muaranya adalah masalah politik. Oleh
karena itu dalam
pengembangan social budaya
pada masa reformasi dewasa ini
kita harus mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki
bangsa Indonesia sebagai dasar
nilai yaitu nilai-nilai
pancasila itu sendiri. Dalam prinsip
etika pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistic, artinya
nilai-nilai pancasila mendasarkan
pada nilai yang
bersumber pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
2.2.4. Implementasi Pancasila dalam bidang
Pertahanan dan Keamanan
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan suatu
masyarakat hukum. Demi tegaknya
hak-hak warga negara
maka diperlukan peraturan
perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun
dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh
karena pancasila sebagai
dasar Negara dan
mendasarkan diri pada hakikat
nilai kemanusiaan monopluralis
maka pertahanan dan
keamanan negara harus dikembalikan
pada tercapainya harkat
dan martabat manusia
sebagai pendukung pokok negara.
Dasar-dasar kemanusiaan
yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan
keamanan negara. Oleh karena
itu pertahanan dan
keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila. Dan akhirnya agar
benar-benar negara meletakan
pada fungsi yang
sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang
berdasarkan atas kekuasaan.
2.3 Berhasilkah reformasi itu?
belum, karena dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain
dari Kebijakan publik yang selama ini kita bangun ternyata belum mampu merepresentasikan
nilai-nilai pancasila secara kaffah. Kita semua mengetahui bahwa disaat robohnya atap SD di berbagai daerah,
sama sekali tidak
ada esensi kemanusiaan
yang adil dan
beradab dalam kebijakan pembangunan
gedung baru DPR.
Tidak ada nilai-nilai
keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam
kebijakan rekruitmen pegawai pemerintahan yang
didasari oleh kolusi.
Bahkan lebih mengenaskan
lagi, tidak ada sila ketuhanan yang maha Esa dalam handphone wakil
rakyat (para pembuat kebijakan publik)
di DPR.
Sebenarnya
bukan pancasilanya dan isi pancasila itu yang salah tetapi para masyarakat dan
pejabat serta pemerintahan yang lupa atau pura-pura lupa akan poin-poin dan
makna yang terkandung dalam pancasila itu. Sehingga reformasi berlandaskan
pancasila itu belum semuanya berhasil,denang kenyataan masih banyak orang-orang
yang melakukan reformasi hanya untuk eksistensi kekuasaan dan pengaruhnya saja
demi kepentingan pribadinya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam kenyataannya sebelum dan sesudah
reformasi banyak kendala dan masalah-masalah yang terjadi di indonesia
sepertidalam berbagai bidang meliputi ekonomi,politik,social dan kebudayaan
serta pertahanan dan keamanan.semua kendala itu kebanyakan bersumber pada
kebanyakan orang-orang yang mempunyai jabatan dan kekuasaan hanya mementingkan
kepentingan pribadinya,sehingga tujuan reformasi yang sebenarnya yang ingin
dicapai bangsa Indonesia berdasarkan kelima sila yang terkandung dalam
pancasila tidak dapat terwujud dengan sempurna.
Masih banyak kesenjangan social,
kemiskinan dan ketidak adilan diindonesia apalagi masih banyak KKN di ruang
lingkup pemerintahan, sehingga membuat masyarakat hilang harapan dan
kepercayaan terhadap pemerintahan tersebut.
Logikanya tidak ada sebuah rumah yang
kokoh jika dasarnya rapuh, begitu juga sebuah Negara jika dasar negaranya saja
tidak tahu makna dan maksudnya bagaimana bisa mewujudkan cita-cita reformasi
itu.
3.2 SARAN
Kita
sebagai generasi muda, mari kita
satukan gerak langkah kita
untuk menggapai
negara yang makmur
dan sejahtera dengan
cara mengimplementasikan isi kandungan
yang terkandung dalam
Pancasila itu dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga tujuan reformasi dapat terwujud dengan baik. Amin..
Dan juga saya menyadari dalam penyusunan ini
masih banyak kesalahan dan kekurangannya maka saya berharap atas saran dan
kritiknya guna memperbaiki dan menyempurnakan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
diri pribadi maupun bagi pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar